Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadiri Diseminasi Layanan Parpol, Ini Respon Plh. Kalapas Namlea

30 Agustus 2022   05:21 Diperbarui: 30 Agustus 2022   05:35 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namlea, INFO_PAS -- Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Tersih Victor Noya, menghadiri kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik (Parpol) Tahun 2022 yang digelar di ball room Hotel Grand Sarah, Namlea, Senin (29/8).

Giat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM itu dibuka oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Rapin S. Rumakat. "Dalam diseminasi ini kita juga akan membahas peranan parpol dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat sampai dengan wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik yakni salah satunya dalam pemilihan umum atau pemilu," kata Rapin dalam sambutan Kakanwil yang dibacanya.

Usai mengikuti kegiatan pembukaan, Plh. Kalapas pun meresponi dan menyampaikan tanggapannya. "Pada dasarnya giat yang kami hadiri ini berfokus pada pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak nanti pada tahun 2024, dimana pada pelaksanaannya diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif sehingga dapat berjalan dengan lancar," singkat Plh. Kalapas.

Disamping itu Ia juga mengatakan sebagai satu-satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kabupaten Buru, Lapas Namlea juga akan ikut terlibat pada pelaksanaan pemilu salah satunya dalam memenuhi hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999. 

Sumber : Humas Lapas Namlea
Sumber : Humas Lapas Namlea

"Tentunya melalui diseminasi ini, kami juga dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilu dan pilkada yang akan datang terutama bagi WBP. Hak mereka pada pasal 51 PP No. 32 Tahun 1999 wajib kami penuhi mengingat mereka juga merupakan warga negara yang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang digelar selama 5 tahun sekali itu," tambah Tersih. (LPN)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun