Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rawat Tiang Bendera, Lapas Namlea Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme

24 Agustus 2022   07:28 Diperbarui: 24 Agustus 2022   07:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namlea, INFO_PAS - Masih dalam bulan kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea melakukan perawatan tiang bendera sebagai bentuk pemeliharaan fasilitas kantor, yang bertempat di halaman depan Lapas, Selasa (23/08).

"Walaupun kita telah usai merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI namun pemeliharaan fasilitas perkantoran antara lain perawatan tiang bendera perlu juga dilakukan, selain terhadap tembok kantor maupun sarana prasarana lain pada umumnya," kata Kepala Urusan Tata Usaha, Sofian Ahmad.

Sumber : Humas Lapas Namlea
Sumber : Humas Lapas Namlea

Ia mengatakan tujuan perawatan tersebut tak lain untuk menjaga kekokohan dan menghindari karatan pada tiang bendera. "Letak kantor kita berhadapan langsung dengan laut sehingga tingkat resiko benda berlogam sangat rentan untuk cepat berkarat, pun juga angin yang kencang. Oleh karena itu perawatan tiang bendera yang mungkin dipandang orang lain tidak penting, namun bagi kami menjadi hal penting," jelasnya kepada para staf.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Namlea, Tersih Victor Noya, yang turut menyaksikan langsung proses perawatan tersebut mengatakan makna pentingnya perawatan tiang bendera bagi jajarannya. "Tiang bendera adalah simbol  persatuan dan kesatuan bangsa yang terwakili oleh kita di Lapas Namlea. Sebagai bangsa yang merdeka, warga negara yang baik, apalagi sebagai petugas pemasyarakatan, kita tidak boleh abai akan hal ini," kata Plh. Kalapas.

Tersih pun berharap kegiatan yang tidak biasa ini dapat direspon oleh jajarannya dengan mempedomani kembali dan memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. "Tujuan  perawatan tiang bendera ini  sejatinya adalah guna menumbuhkan jiwa nasionalisme petugas pemasyarakatan di Lapas Namlea. Saya berharap kita semua responsif karena semangat nasionalisme petugas pemasyarakatan juga akan menjadi simbol perekat persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya. (LPN)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun