Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lakukan Monitoring Aplikasi SIMONEV BAMA, Ini Harapan Plh Kalapas Namlea

28 Juni 2022   15:41 Diperbarui: 28 Juni 2022   15:43 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namlea, INFO_PAS -- Guna mengoptimalkan penyelenggaraan bahan makanan terhadap Tahanan dan Narapidana, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea melakukan monitoring terhadap aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Bahan Makanan (SIMONEV BAMA). Bertempat di ruang pembinaan Lapas Namlea, Tersih Victor Noya selaku Plh. Kalapas melakukan monitoring bersama operator aplikasi SIMONEV BAMA, Selasa (28/6). 

Tersih menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaporan harian aplikasi SIMONEV BAMA ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang meliputi permintaan bama, penerimaan, penyimpana, pengolahan, penyajian makanan, pendistribusian makanan sampai higiene sanitas sehingga dapat diverifikasi oleh Kantor Wilayah setiap harinya. 

"SIMONEV BAMA dibuat untuk mempermudah proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan makanan bagi tahanan dan narapidana secara real time, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu pengolahan bahan makanan menjadi makanan jadi harus dilaporkan setiap harinya pada aplikasi dengan melampirkan data dukung mulai dari penerimaan sampai dengan penyajiannya kepada WBP agar bisa diverifikasi oleh Kantor Wilayah," ujar Tersih. 

Ia juga mengharapkan agar penyediaan makanan bagi tahanan dan narapidana dapat lebih optimal mengingat hak tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan 1995 Pasal 14 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana. 

"Sebagaimana yang sudah ditetapkan pada regulasi yang ada, bahwa tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Oleh karena itu pengolahan, penyediaan, dan pelaporannya harus lebih dioptimalkan agar pelaksanaan penyelenggaraan makanan dapat berjalan dengan baik," harapnya. (MF) 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun