Mohon tunggu...
Lapas Muara Enim
Lapas Muara Enim Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Dulu Berstatus Anggota Porli, Kini Sekjen kemenkumham Dilantik Mejadi ASN

5 September 2023   11:56 Diperbarui: 5 September 2023   12:07 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, turut menyaksikan dari Palembang, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengucapkan selamat atas dilantiknya Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Kami jajaran Kanwil Kemenkumham di Sumatera Selatan siap mendukung dan memberikan kinerja terbaik untuk kemajuan Kemenkumham", ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya usai menyaksikan pelantikan tersebut di ruang teleconference Kanwil setempat.

Selain itu, Kakanwil Ilham juga mengucapkan selamat kepada Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto yang telah mendapat Amanah dari Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Semoga Bapak Sekjen selalu diberikan Kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan Amanah dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat", pungkas Ilham.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun