" Penyelesaian perkara berkategori ringan tidak harus selalu berakhir di Lembaga Pemasyarakatan. Melalui Restoratif Justice ini suatu perkara bisa diselesaikan dengan beberapa Solusi terbaik yang  tidak harus melalui proses persidangan," Tukas Herdianto
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!