Mohon tunggu...
Lapas Muara Enim
Lapas Muara Enim Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Muara Enim Sumsel Mendukung Penuh Peresmian Rumah Nurani Keadilan Restoratif

16 Juni 2022   17:25 Diperbarui: 16 Juni 2022   19:59 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Lapas Muara Enim

Muara Enim - Kalapas Muara Enim Herdianto sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas peresmian Rumah Nurani Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Rumah Nurani Keadilan Restoratif yang bertempat di Desa Muara Gula Baru tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo, SH yang turut dihadiri juga oleh PLH. Bupati yang diwakilkan oleh Sekda Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Kalapas Muara Enim, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim dan unsur Forkopimda lainnya . Kamis, (16/06/2022)

Dalam kesempatan itu, Kajari menuturkan bahwa Rumah Nurani Keadilan Restoratif merupakan upaya penegakan hukum yang mengedapan hati nurani, berkeadilan dan humanis.

" Masyarakat bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan," Terang Irfan

Irfan menjelaskan bahwa Prinsip dasar dari Restorative Justice adalah dengan mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, berpegang teguh pada hati nurani dengan tetap berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan

" Seperti halnya kasus yang baru saja kita hentikan penuntutannya melalui Restorative Justice. Untuk Optimalnya Rumah Restorative ini tentu membutuhkan peran serta masyarakat, namun demikian tidak semua perkara bisa direstorative justice, karena, ada syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020," Ungkapnya

" Dengan adanya Rumah Restorative ini diharapkan menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana kategori ringan tanpa harus melalui persidangan," Beber Irfan

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemotongan Pita sebagai simbolis telah di resmikannya Rumah Nurani Keadilan Restoratif Muara Enim.

Seusai peresmian, Kalapas Muara Enim Herdianto mengatakan sangat mengapresiasi langkah strategis dari kejaksaan negeri muara enim dalam proses penegakan hukum yang mengedepankan Hati Nurani dan berkeadilan.

menurutnya, Rumah Restoratif juga menjadi salah satu solusi yang secara tidak langsung berdampak terhadap Lapas Muara Enim yaitu bisa menekan angka over kapasitas yang dialami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun