Mohon tunggu...
Lapas Mojokerto
Lapas Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto

Akun Resmi Pemberitaan Lapas Kelas IIB Mojokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Peran Aktif Lapas Mojokerto dalam P4GN, Kalapas Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama dengan BNNK Mojokerto

22 Februari 2023   13:34 Diperbarui: 22 Februari 2023   13:37 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama di aula serbaguna lapas senin malam (20/02/23).

Dalam perjanjian kerjasama yang ditanda tangani kedua belah pihak berisi landasan utama instansi Lapas Mojokerto dan BNNK Mojokerto dalam pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang juga merupakan optimalisasi peran Lapas dalam P4GN khususnya kepada warga binaan dan di seluruh area lapas.

Upaya terus menerus dilakukan lapas mojokerto dalam menjaga stabilitas lembaga pemasyarakatan yang bersih dari hp pungli dan narkoba (HALINAR) ini menjadi latar belakang perjanjian kerjasama tersebut dilakukan, buah kerjasama tersebut diantaranya penggeledahan kamar hunian dan tes urin serta tindakan preventif berupa sosialisasi bahaya narkoba kepada warga binaan khususnya yang akan kembali ke masyarakat dilakukan oleh lapas dan BNNK Mojokerto di banyak kesempatan.

Saat dikonfirmasi pada rabu pagi (22/02/23) Dedy Cahyadi Kalapas Mojokerto mengatakan "Dari 957 warga binaan yang ada di dalam lapas 663 orang merupakan kasus narkoba, dengan kondisi tersebut upaya kerjasama dalam P4GN kami lakukan dengan stakeholder terkait dimana didalamnya akan banyak program pembinaan kepada warga binaan".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun