Mohon tunggu...
Humas Lapas Martapura
Humas Lapas Martapura Mohon Tunggu... Penegak Hukum - seputar cuitan dan info Lapas Martapura Kemenkumham Sumsel

Cuitan Tentang Lapas Kelas IIB Martapura Kemenkumham Smsel

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Waspada Gangguan Kamtib, Lapas Martapura Sumsel Lakukan Langkah dengan Ganti Gembok

20 November 2024   08:54 Diperbarui: 20 November 2024   09:09 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Martapura - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Kelas IIB Martapura melakukan kegiatan rolling gembok kamar hunian. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Dedy Irawan ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, Selasa (19/11/2024)

Kegiatan rolling gembok ini dilakukan secara berkala sebagai salah satu bentuk langkah preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam lapas. Dengan mengganti gembok secara berkala, diharapkan dapat meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran keamanan, seperti penyelundupan barang terlarang atau upaya kabur.

Kegiatan rolling gembok ini merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Dengan mengganti gembok secara berkala, kita dapat memastikan bahwa hanya petugas yang berwenang yang memiliki akses ke kamar hunian," ujar Dedy.

humas
humas
Sebelum pelaksanaan kegiatan, tim pengamanan telah melakukan persiapan yang matang, termasuk membuat daftar gembok yang akan diganti. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penggantian gembok berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas warga binaan.
Dengan adanya kegiatan rolling gembok ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga binaan maupun petugas Lapas Kelas IIB Martapura. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen Lapas Martapura dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun