Mohon tunggu...
Humas Lapas Martapura
Humas Lapas Martapura Mohon Tunggu... Penegak Hukum - seputar cuitan dan info Lapas Martapura Kemenkumham Sumsel

Cuitan Tentang Lapas Kelas IIB Martapura Kemenkumham Smsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Martapura Kemenkumham Sumsel Beri Remisi di Hari Lebaran

2 Mei 2022   14:57 Diperbarui: 2 Mei 2022   15:02 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebahagiaan datang dari narapidana khusus muslim dan muslimah pada 1 syawal 1443 H, lantaran kebahagiaan ini ialah dengan pembagian remisi khusus hari raya bagi narapidana yang beragama islam khususnya Lapas Kelas IIB Martapura.Sebanyak 304 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Martapura mendapatkan remisi khusus hari raya.

Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 303 orang dewasa dan 1 orang anak anak . Kedua, Remisi RK-II sebanyak 1 orang ,diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis di aula Lapas Kelas IIB Martapura oleh Kalapas bapak Edi Saputra, S.H., M. H. yang didampingi oleh Kasi Binadik & Giatja Bapak Maini serta Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Bapak Awardi Andayani.

Pemberian remisi khusus hari raya ini adalah salah satu reward bagi narapidana yang menjalani hukuman secara baik bagi narapidana muslim dan muslimah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun