Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Satops Patnal Lapas Magelang Lakukan Pemeriksaan Gudang

7 Februari 2023   15:31 Diperbarui: 7 Februari 2023   15:35 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang, INFO_PAS - Deteksi dini pencegahan gangguan kemananan dan ketertiban tidak selalu tentang razia atau penggeledahan kamar hunian, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang lakukan pemeriksaan gudang-gudang yang ada di Lapas Magelang, Selasa (7/2).
.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar gudang penyimpanan yang berada di wilayah Tata Usaha Lapas Magelang yang kemudian dilanjutkan pada seluruh gudang yang ada di Lapas Magelang. Barang-barang yang ada di gudang dirapikan dan seluruh barang-barang yang dirasa berbahaya berada di dalam gudang dikeluarkan.

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas
Kepala Satops Patnal Lapas Magelang, Dannu Priyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai langkah preventif agar terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan kamtib seperti kebakaran.

"Selain pengecekan dan bersih-bersih gudang dari barang yang mungkin dapat menimbulkan kebakaran, kami juga melakukan pengecekan instalasi listrik di gudang-gudang agar tidak menimbulkan hal yang tak diinginkan," ujar Dannu.
.
Hal ini didasari pada Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 yang memuat tugas dari Tim Satops Patnal yang diantaranya adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan. Serta penindakan, supervisi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan dan pembinaan kepegawaian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun