Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Kusbiyantoro, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Waskito Budi Darmo, hadiri penandatanganan Perjanjian Kerjasama BNNK Magelang Dengan Rehabilitasi Sosial Sentra Antasena Magelang, Rabu (25/1).
Magelang, INFO_PAS - Bertempat di Aula Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Magelang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LembagaAcara ini dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Siti Aisyah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Magelang, Purwaningsih, Wakapolres Magelang Kota, Kompol Ferdy Kastalani, Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Kota Magelang, Arfan Triono, Kasi Tipidum Kejari Kab. Magelang, Toto Harmiko, Kasi Tipidum Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara, Perwakilan dari Kapolresta Magelang, dan Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Risa Putri Nawang Wulan.
Terpisah Plt. Kalapas Kusbiyantoro menyampaikan selama ini Lapas Magelang dengan BNNK Magelang sudah bekerjasama dengan baik.
"BNNK Magelang sangat membantu kita juga dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Medis Pemasyarakatan untuk WBP,"ujarnya.
Hal itu tentunya dikarenakan di dalam sistem pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendiri akan tetapi selalu bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti juga dengan Rehabilitasi Sosial Sentra Antasena Kementerian Sosial RI di Kabupaten Magelang.
"Selama ini juga ada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang menjalani pelatihan kerja juga di Sentra Antasena yang kami serahterimakan bersama teman-teman dari Kejari selaku eksekutor dan Bapas selaku yang membimbing WBP tersebut menjalani Pelatihan Kerja," pungkas Kusbiyantoro.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H