Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Magelang Hadiri Perjanjian Kerja Sama BNNK Magelang dengan Rehabilitasi Sosial Sentra Antasena Magelang

25 Januari 2023   13:00 Diperbarui: 25 Januari 2023   13:01 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magelang, INFO_PAS - Bertempat di Aula Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Magelang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Kusbiyantoro, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Waskito Budi Darmo, hadiri penandatanganan Perjanjian Kerjasama BNNK Magelang Dengan Rehabilitasi Sosial Sentra Antasena Magelang, Rabu (25/1).

Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Siti Aisyah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Magelang, Purwaningsih, Wakapolres Magelang Kota, Kompol Ferdy Kastalani, Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Kota Magelang, Arfan Triono, Kasi Tipidum Kejari Kab. Magelang, Toto Harmiko, Kasi Tipidum Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara, Perwakilan dari Kapolresta Magelang, dan Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Risa Putri Nawang Wulan.

Terpisah Plt. Kalapas Kusbiyantoro menyampaikan selama ini Lapas Magelang dengan BNNK Magelang sudah bekerjasama dengan baik.

Dokpri
Dokpri
"BNNK Magelang sangat membantu kita juga dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dan Medis Pemasyarakatan untuk WBP,"ujarnya.
Hal itu tentunya dikarenakan di dalam sistem pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendiri akan tetapi selalu bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti juga dengan Rehabilitasi Sosial Sentra Antasena Kementerian Sosial RI di Kabupaten Magelang.

"Selama ini juga ada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang menjalani pelatihan kerja juga di Sentra Antasena yang kami serahterimakan bersama teman-teman dari Kejari selaku eksekutor dan Bapas selaku yang membimbing WBP tersebut menjalani Pelatihan Kerja," pungkas Kusbiyantoro.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun