Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
.
Sehubungan dengan hal itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Waskito Budi Darmo, yang didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Triyoga Nugroho, dan Kasubsi Registrasi, Jatmiko Nurbowo, melakukan Sosialisasi secara langsung kepada WBP mengenai Kepmenkumham ini terkait perpanjangan program Asimilasi di Rumah, Jumat (6/1).
"Asimilasi di Rumah diperpanjang hingga bulan Juni 2023," ujar Waskito disambut riuh gembira WBP..
Selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona/COVID-19, program
Asimilasi di Rumah ini menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum Lapas di seluruh Indonesia.
.
Dengan diperpanjangnya Asimilasi di Rumah ini WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H