Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Perintahkan Enam Langkah Penting

4 Januari 2023   15:05 Diperbarui: 4 Januari 2023   15:12 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siaran Pers
Kementerian Hukum dan HAM
Jakarta, 4 Januari 2023

Jakarta -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023). Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan bahwa tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis sehingga menuntut seluruh jajaran imigrasi untuk mampu beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif sehingga memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian.

Untuk mencapai tujuan-tujuan dimaksud, Menteri Yasonna memerintahkan kepada Silmy Karim dan jajaran imigrasi untuk melakukan enam langkah penting.

Pertama, seluruh jajaran imigrasi harus memberikan atensi penuh dan segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo sehubungan dengan akan diberlakukannya kebijakan Golden Visa di Indonesia melalui intensifikasi koordinasi dengan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

"Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana," tutur Yasonna.

Langkah kedua adalah terkait peningkatan pelayanan publik khususnya visa on arrival (VOA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang juga merupakan bagian dari arahan Presiden Jokowi

"Kedua, atensi dan segera tindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya VOA dan KITAS, dengan merubah total sistem pelayanan Keimigrasian yang selama ini dianggap belum berubah sama sekali. Imigrasi dirasakan masih terlalu banyak mengatur dan mengontrol sehingga akhirnya menyulitkan. Kedepannya diharapkan imigrasi memberikan pelayanan yang memudahkan dan melayani," kata Yasonna.

Ketiga, Yasonna meminta jajaran imigrasi melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar sekaligus melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian visa pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya.

Biro Humas Hukum dan Kerjasama Setjen
Biro Humas Hukum dan Kerjasama Setjen
Keempat, menyiapkan petugas imigrasi dan infrastruktur dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa Bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Soeta, Juanda, Ngurah Rai, dan Bandara lainnya.
Kelima, Yasonna menuntut agar seluruh jajaran imigrasi berpedoman pada tata nilai Kemenkumham yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dan core value aparatur sipil negara (ASN) yaitu BerAKHLAK.

"Pedomani dan implementasikan bahwa setiap pekerjaan harus didasari dengan tata nilai yang sudah digariskan Kementerian ini yakni PASTI dan core value ASN yang telah ditetapkan Bapak Presiden RI yakni BerAKHLAK," paparnya lagi.

Terakhir, Menteri Yasonna perintahkan agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud," pungkas Yasonna.

Dalam rangka keberhasilan enam hal tersebut, Yasonna menegaskan bahwa kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi.

"Kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi, seperti pemanfaatan face recognition di seluruh bandara, sehingga dengan demikian petugas imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien serta meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional," ungkap Yasonna.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham sekaligus ketua Panitia Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa Silmy Karim ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 15 Desember 2022.

Silmy sendiri adalah peserta seleksi dari kategori Non-PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. Menurut Andap, keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya di instansi pemerintah dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS," papar Andap.

Hadir dalam pelantikan ini para Pimpinan K/L seperti Menteri Kesehatan, Menteri Investasi / BKPM, Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua DPD RI, BPK, Anggota DPR RI, Wamenkumham, Wamenhan, Wamen II BUMN, BPK, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham,  Pimpinan BUMN dan perusahaan serta para kepala kantor wilayah beserta undangan lainnya.

Biro Humas Hukum dan Kerjasama Setjen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun