Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sinergi Lapas Magelang dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang

3 Januari 2023   14:27 Diperbarui: 3 Januari 2023   14:34 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang, INFO_PAS - Bertempat di Ruang Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Lapas Magelang melakukan koordinasi dengan Kejari Kota Magelang, Selasa (3/1).
.
Ditemui langsung oleh Kasi Pidum, Arfan, dan Kasi Pidsus, Pramono, Lapas Magelang yang diwakili oleh Kasi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik (Binadik), Waskito Budi Darmo dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Jatmiko Nurbowo, melakukan koordinasi mengenai syarat penitipan tahanan, sidang online, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dokpri
Dokpri
"Kami berharap terjalin koordinasi yang baik antar para penegak hukum di Magelang, demi terciptanya hubungan yang harmonis antar penegak hukum khususnya antara Lapas dan Kejaksaan Kota Magelang," ujar Waskito..

Hal ini juga sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengenai 3 kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkoba, dan sergitas dengan aparat penegak hukum lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun