.
Ditemui langsung oleh Kasi Pidum, Arfan, dan Kasi Pidsus, Pramono, Lapas Magelang yang diwakili oleh Kasi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik (Binadik), Waskito Budi Darmo dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Jatmiko Nurbowo, melakukan koordinasi mengenai syarat penitipan tahanan, sidang online, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Kami berharap terjalin koordinasi yang baik antar para penegak hukum di Magelang, demi terciptanya hubungan yang harmonis antar penegak hukum khususnya antara Lapas dan Kejaksaan Kota Magelang," ujar Waskito..
Hal ini juga sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengenai 3 kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkoba, dan sergitas dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H