.
Kusbiyantoro mengungkapkan bahwa penandatangan MoU ini merupakan bukti sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mempermudah proses peradilan bagi Narapidana maupun Tahanan.
.
Aplikasi e- Berpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini bertujuan untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
.
Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik. Sehingga proses berjalannya pidana yang bersifat manual dirubah menjadi berbasis elektronik.
.
Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.
Sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk implementasi Aplikasi e-Berpadu pada tahap pertama ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang, Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, Wilayah pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang, dan Wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI