.Magelang, INFO_PAS - Pelaksana Tugas (Plt) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Kusbiyantoro, tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Selasa (27/12). Kegiatan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang yang turut dihadiri pula oleh Kepala Polres Kota Magelang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
.
Kusbiyantoro mengungkapkan bahwa penandatangan MoU ini merupakan bukti sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mempermudah proses peradilan bagi Narapidana maupun Tahanan.
.
Aplikasi e- Berpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini bertujuan untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
.
Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik. Sehingga proses berjalannya pidana yang bersifat manual dirubah menjadi berbasis elektronik.
.
Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.