Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembina Apel Pagi Lapas Magelang Ingatkan Larangan Menyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru

26 Desember 2022   13:06 Diperbarui: 26 Desember 2022   13:12 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magelang, INFO_PAS - Pagi ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang melakukan kewajiban rutin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Apel Pagi, Senin (26/12)..

Bertindak sebagai pembina apel Kepala Subbagian Tata Usaha, Yudi Winardi, menyampaikan evaluasi dan rasa syukur telah terselenggaranya acara Natal dengan tertib dan aman.

Dokpri
Dokpri
"Tinggal satu lagi agenda kita yaitu menyambut Tahun Baru 2023," ujarnya..
Beliau mengingatkan kembali pesan dari Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2023 nanti.

Kewaspadaan dan keamanan menjelang Tahun Baru 2023 juga harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa pada saat menyambut hari-hari besar Lapas Magelang selalu dalam keadaan aman,tertib, dan kondusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun