Lirung, 06/08/24 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut terus memberikan hak bagi warga binaan yaitu dengan memberikan Program Pembebasan Bersyarat (PB).
Lapas Lirung berikan Program PB bagi 1 (satu) orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan telah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan baik.
Setelah menerima Surat Lepas, Warga Binaan tersebut akan melaksanakan serah terima klien PB di Cabang Kejaksaan Kepulauan Talaud di Beo yang akan di kawal oleh dua orang petugas Lapas Lirung.
Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat ini merupakan hak yang didapatkan setiap narapidana dan juga cara mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H