Mohon tunggu...
Lapas Lirung
Lapas Lirung Mohon Tunggu... Operator - Humas

Humas Cerdas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ikuti Pembinaan dengan Baik, 1 Orang Warga Binaan Jalani PB

7 Agustus 2024   13:13 Diperbarui: 7 Agustus 2024   13:15 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lirung, 06/08/24 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut terus memberikan hak bagi warga binaan yaitu dengan memberikan Program Pembebasan Bersyarat (PB).

Lapas Lirung berikan Program PB bagi 1 (satu) orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan telah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan baik.

Setelah menerima Surat Lepas, Warga Binaan tersebut akan melaksanakan serah terima klien PB di Cabang Kejaksaan Kepulauan Talaud di Beo yang akan di kawal oleh dua orang petugas Lapas Lirung.

Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat ini merupakan hak yang didapatkan setiap narapidana dan juga cara mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun