Mohon tunggu...
Lapas Lirung
Lapas Lirung Mohon Tunggu... Operator - Humas

Humas Cerdas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Berantas Halinar, Plh. Kakanwil Pimpin Apel Siaga 3+1 di Lapas Manado

5 Mei 2024   06:08 Diperbarui: 5 Mei 2024   06:44 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manado (3/5) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Plh. Kakanwil John Batara dan Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan bersama Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan, menggandeng  Aparat Penegak Hukum Daerah seperti BNN Provinsi Sulawesi Utara dan Polresta Manado, melakukan Apel Siaga 3+1 (Berantas Handphone, Pungli dan Narkoba) di Lapas Kelas IIA Manado. Dimana Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

HumasKumhamSulut
HumasKumhamSulut
Dalam arahannya, Plh Kakanwil menekankan pentingnya untuk bekerja sesuai dengan petunjuk, melaporkan setiap temuan secara langsung, dan memastikan hak asasi manusia (HAM) narapidana dalam pelaksanaan kegiatan. 

HumasKumhamSulut
HumasKumhamSulut
Penggeledahan dilakukan terhadap 17 kamar narkoba dan 3 kamar asimilasi dengan menggunakan alat deteksi narkoba serta anjing pelacak (K-9 BNN). Selain itu, dilakukan juga tes urine terhadap 70 WBP dari kamar narkoba dan 19 WBP dari kamar asimilasi.

HumasKumhamSulut
HumasKumhamSulut
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang berbahaya, namun masih ada barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas. Hal ini menunjukkan upaya keras dari pihak berwenang untuk menanggulangi masalah narkoba di dalam lapas dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalamnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun