Mohon tunggu...
Lapas Lamongan
Lapas Lamongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan

Alamat : Jl. Sumargo No.19 Lamongan Telpon : 0322-321341 Fax. : 0322-321020 Whatsapp : 08113405959 Email : info.lapaslamongan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kurangi Over Capacity, Lapas Lamongan Lakukan Pemindahan Warga Binaan ke Lapas Pamekasan

21 Desember 2022   12:15 Diperbarui: 21 Desember 2022   12:16 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAMONGAN - Tingginya isi kepadatan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim masih terus terjadi, dengan Kapasitas 205 orang, saat ini jumlah keseluruhan Warga Binaan mencapai 607 orang. Sehingga salah satu strategi mengurangi over kapasitas adalah dengan melakukan mutasi / pemindahan ke Lapas yang cenderung masih sedikit jumlah huniannya.

Sebanyak 14 orang Warga Binaan Lapas Lamongan dipindahkan ke Lapas Pamekasan, Selasa (20/12/2022). Proses pemindahan narapidana dilakukan oleh tim gabungan dari pengamanan dan staff registrasi agar berjalan lancar. Pemindahan narapidana seperti ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban yang baik di Lapas Lamongan.

Pemindahan dilakukan pada pagi hari pukul 05.00 WIB dengan pengawalan ketat  menggunakan kendaraan mobil tahanan dari Polres Lamongan . Pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban beserta staf keamanan dan staf registrasi.

Na'im selaku Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas penghuni yang melebihi jumlah kapasitas hunian.

" Hari ini kami melakukan pemindahan narapidana ke Lapas Pamekasan sebanyak 14 orang keseluruhan dalam keadaan sehat. Pemindahan ini kami lakukan untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi, yang terpenting pemindahan ini dilakukakan dengan tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia," Ujar Na'im. Selain itu pemindahan narapidana ke Lapas lain merupakan yang sangat wajar untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi disetiap lapas diIndonesia.

— HUMAS LAPAS LAMONGAN —

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun