Mohon tunggu...
Lapas Lamongan
Lapas Lamongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan

Alamat : Jl. Sumargo No.19 Lamongan Telpon : 0322-321341 Fax. : 0322-321020 Whatsapp : 08113405959 Email : info.lapaslamongan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPRI Lamongan Lakukan Monev dan Pembinaan pada KPRI-KPPDK Lapas Lamongan

20 Desember 2022   09:32 Diperbarui: 20 Desember 2022   09:32 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lamongan [19/12/2022]. Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kedatangan tim dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kabupaten Lamongan untuk dilaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) sekaligus pembinaan untuk Koperasi Pegawai Republik Indonesia, Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPRI-KPPDK) Lapas Lamongan.

Tim KPRI yang hadir berjumlah 3 (tiga) orang diantaranya bapak Agus, bapak Mu'ad, dan bapak Asep. Pihak KPRI-KPPDK Lapas Lamongan dihadiri oleh Muhammad Hanif selaku ketua, Amanda Putri Prameswari selaku Sekretaris I, dan Lutfi Haris selaku Sekretaris II.

Dok. Humas Lapas Lamongan
Dok. Humas Lapas Lamongan
Giat yang seharusnya dijadwalkan setiap tahun dulu berjalan lancar, namun sempat terhambat karena pandemi selama 2(dua) tahun. Monev sekaligus silaturahmi ini membahas hal-hal yang mungkin menjadi masalah untuk ditemukan solusi bersama. Bapak Mu'ad menyarankan untuk pelatihan bagi pengurus baru untuk memperoleh ilmu baru. "Dengan pergantian rekan-rekan yang muda dan masih semangat ini, wajib diimbangi dengan kapabilitas yang oke", ujarnya.

Harapannya diperoleh koperasi yang baik dan sehat dengan diperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) yang naik setiap tahunnya dengan Pihak PKPRI Kabupaten Lamongan akan terus mendampingi. Dengan begitu KPRI KPPDK Lapas Lamongan dapat mensejahterakan anggotanya.

--HUMAS LAPAS LAMONGAN--

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun