Â
Labuhan Bilik -- sebanyak 10 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik terima remisi khusus (RK) Natal 2024, Rabu, 25/12/2024. Kado Natal dari negara itu diberikan setelah mengikuti kebaktian yang digelar di gereja Oikumene Lapas Labuhan Bilik.
Â
Â
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Labuhan Bilik, Wira Abdi Samosir menyebutkan Remisi Khusus Natal 2024 tersebut  tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tanggal 25 Desember 2024.
Â
Â
"Besaran remisi khusus yang diberikan kepada 10 warga binaan Lapas Labuhan Bilik tersebut masing-masing mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan," ungkap Wira.
Â
Â