Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Kelas IIB Klaten Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Motto kami ialah KEREN yaitu KOMITMEN, EMPATI, RAMAH, ENERGIK, NO PUNGLI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham Jateng Sosialisasikan KUHP Baru di Depan Civitas Akademika Jawa Tengah

14 Desember 2022   19:54 Diperbarui: 14 Desember 2022   19:54 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng

SEMARANG- Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022.

Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak terkecuali oleh Kanwil Kemenkumham Jateng.

Sebagai aksi nyata, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin mensosialisasikan hal tersebut di hadapan kalangan Civitas Akademika Jawa Tengah.

Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas MIPA Universitas Muhammadiyah Semarang, Rabu (14/12).

Audiens merupakan para Pimpinan 40 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ada di Jawa Tengah.

Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Sebagai mukadimah, Yuspahruddin mengatakan bahwa seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui serta memahami seluruh isi pasal dan norma yang ada dalam dalam KUHP.

Menurutnya, sosialisasi di kalangan akademisi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran info terkait KUHP yang banyak beredar di media sosial.

Kakanwil juga menjelaskan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana.

Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. Meskipun, gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat masih berlangsung. Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi KUHP yang baru sebelum akhirnya efektif berlaku setelah 3 tahun disahkan.

"Berlaku setelah 3 tahun dari pengesahan. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan dan gencar melakukan sosialisasi, agar tidak muncul multi tafsir dari isi KUHP tersebut," jelas Yuspahruddin.

"Kita mestinya berbangga, karena kita telah menggunakan produk anak bangsa sendiri," sambungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun