KLATEN, INFO_PASÂ -- Sebagai bentuk keseriusan dalam rangka pemberantasan pungutan liar (pungli) dan pengendalian gratifikasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten mengikuti Kegiatan Penguatan Pelaksanaan Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Surakarta, (16/11)
Kegiatan penguatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diikuti oleh 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) se- Eks Karesidenan Surakarta, dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari 2 (dua) instansi pengawas yaitu Koordinator Pengawasan Bidang IPP 2 Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Kapsari, sedangkan 2 (dua) narasumber lain dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yaitu Mochamad Agus Ardyansyah dan Falah Hidayatullah.
Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Jusman, membuka acara penguatan tersebut sekaligus memberikan pesan kegiatan ini dilakukan agar semua UPT dapat mengikuti kegiatan dengan baik..
"Untuk peserta pesan saya ikuti dengan baik karena ini penting, modal kita untuk lebih baik. Jangan malu kalau ada yang mau ditanyakan." Kata Jusman
Pada sesi pertama dibuka dengan pemberian materi tentang SPIP dan Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Kapsari. Dalam materi yang disampaikan, Kapsari menggaris bawahi bahwa Korupsi dan gratifikasi sekarang sudah banyak di normalisasikan.
" Tanpa kita sadari Korupsi itu muncul dari sesuatu yang kita anggap kecil dan bisa menjadi rutinitas, kemudian menggunakan ideologi pribadi untuk membenarkan tindakan tersebut, sampai pada titik pelaku korupsi melakukan sebuah sosialisasi tentang persepsinya sehingga orang lain mau menerima perilaku tersebut. Itu yang wajib kita waspadai". Ungkapnya
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Mochamad Agus Ardyansyah dan Falah Hidayatullah. yang menyampaikan tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Publik. Agus menyampaikan pentingnya Standar Pelayanan Publik agar tidak terjadi maladministrasi.
"Mari kita bersama meberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik agar dapat meminimalisir maladministrasi,pungli, dan juga gratifikasi ". tutur Agus
Kegiatan tersebut ditutup dengan diskusi antara narasumber dengan peserta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H