Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Kelas IIB Klaten Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Motto kami ialah KEREN yaitu KOMITMEN, EMPATI, RAMAH, ENERGIK, NO PUNGLI.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

7 ASN Calon Asesor Lapas Klaten Ikuti Pendalaman Materi ISPN Secara Daring

3 November 2022   15:10 Diperbarui: 3 November 2022   15:48 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktorat Bimkemas Ditjenpas (Dok. Humas Lapas Klaten)

KLATEN, INFO_PAS -- Sebanyak 7 ASN calon asesor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten mengikuti pendalaman materi Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) secara daring pada Kamis (3/11) di aula Lapas Klaten.

Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dengan Direktorat Bimkemas Ditjenpas bersama seluruh UPT pemasyarakatan seluruh Indonesia. Perlu diketahui dasar penggunaan ISPN adalah Kepdirjenpas Nomor PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Instrumen Screening Penempatan Narapidana.

Asesmen ini dilakukan terhadap narapidana dewasa yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dipindahkan / ditempatkan dari Rutan/Lapas tempat ia ditahan sebelumnya ke Lapas yang sesuai dengan kategori risiko keamanan narapidana berdasarkan hasil asesmen.

Direktorat Bimkemas Ditjenpas (Dok. Humas Lapas Klaten)
Direktorat Bimkemas Ditjenpas (Dok. Humas Lapas Klaten)
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Klaten, Tri Atmadjanti mengatakan bahwa fungsi dan tujuan adanya ISPN ini sangat diperlukan untuk mengkategorikan risiko -- risiko narapidana di Lapas.

"Adanya ISPN ini sangatlah berguna untuk menempatkan ataupun untuk mengukur risiko -risiko tiap narapidana di Lapas. Dengan 4 variabel utama yaitu variabel risiko, variabel lama pidana, variabel sisa pidana, dan variabel tindak pidana," jelas Tri.

Setelah diberikan penjelasan yang merinci terkait ISPN, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara UPT Pemasyarakatan dengan Ditjenpas bagian Bimkemas.

Tujuan diadakannya pemberian materi ini, para calon asesor diharapkan mampu melakukan asesmen sesuai dengan variabel -- variabel yang sudah ditentukan. (mj)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun