Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Kelas IIB Klaten Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Motto kami ialah KEREN yaitu KOMITMEN, EMPATI, RAMAH, ENERGIK, NO PUNGLI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maksimalkan Penggunaan PDN, Kanwil Kemenkumham Jateng Berikan Penguatan UPT

16 September 2022   19:09 Diperbarui: 16 September 2022   19:22 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng

MAGELANG- Rangkaian kegiatan Pendampingan Pengisian/Pencatatan E-Tendering, E- Purchasing, Non E-Purchasing/E-Tendering, E-Kontrak dan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Aplikasi SPSE Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng memasuki putaran terakhir.

Pendampingan untuk UPT se Eks Karesidenan Kedu, pada hari ini menjadi penutup, Jum'at (16/09).

Kegiatan tersebut dipusatkan di aula Lapas Kelas IIA Magelang.

Peserta yang hadir merupakan PPK, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa serta Pelaksana Anggaran. Ditambah para Kepala UPT se Eks Karesidenan Kedu.

Seperti sebelumnya, Kepala Divisi Administrasi Jusman yang didampingi Ketua UKPBJ Setwil Jawa Tengah, Hazmi Saefi, memberikan pengarahan sebagai pembuka kegiatan..

Ia mengatakan, pendampingan ini untuk mengakomodir keinginan Kemenkumham guna berkontribusi terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dimana sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Penyelenggara Negara diwajibkan untuk melakukan pembelanjaan Produk Dalam Negeri (PDN) minimal 40% dari total anggaran yang dikelola.

"Jadi, minimal 40% anggaran yang kita kelola, harus dibelanjakan untuk Produk Dalam Negeri," ujarnya menjelaskan.

"Dengan kebijakan ini, akhirnya bisa memberdayakan dan mengangkat Usaha Kecil dan UMKM menjadi lebih baik".

"Dan pastinya akan sangat membantu masyarakat dan pastinya akan berimplikasi pada percepatan pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.

Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Menurut Jusman, bila terlalu banyak belanja produk luar negeri itu, maka akan mempersulit perekonomian nasional dan memperkaya negara lain.
Kadivmin juga mengungkapkan, pendampingan secara langsung dimaksudkan agar hasil yang dicapai lebih optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun