Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I PALEMBANG
LAPAS KELAS I PALEMBANG Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Kelas I Palembang berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Kepada Warga Binaan Beragama Nasrani

25 Desember 2024   20:05 Diperbarui: 25 Desember 2024   20:05 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Natal selalu menjadi momen istimewa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lapas Kelas I Palembang. Karena selain diperingati dengan kidmat dan penuh sukacita, WBP yang memenuhi persyaratan juga akan mendapatkan Remisi Khusus Natal.
Hari ini, Rabu (25/12/2024), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) memimpin langsung pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara virtual, serta diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.Dalam sambutannya, Menimipas, Agus Andrianto, menekankan pentingnya perayaan Natal sebagai momen introspeksi diri. "Jadikan natal ini sebagai bahan renungan agar menjadi pribadi yang baik di kemudian hari," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak WBP yang yang dijamin dalam Undang-Undang. Agus berharap agar Warga Binaan berkomitmen untuk senantiasa mengikuti setiap program pembinaan dengan baik.Bertepatan dengan Hari Raya Natal tahun ini, Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada sebanyak 15.976 (Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam) orang narapidana.
Sementara di Lapas Kelas I Palembang sendiri, sebanyak sepuluh narapidana yang beragama Nasrani mendapatkan remisi.Lapas Kelas I Palembang juga melaksanakan proses penyerahan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun