Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I PALEMBANG
LAPAS KELAS I PALEMBANG Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Percepatan Pemanfaatan Data Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Lapas Kelas I Palembang

30 November 2022   09:53 Diperbarui: 30 November 2022   10:09 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Percepatan Pemanfaatan Data Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Di Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel.

Palembang / Humas Lameta - Dalam rangka percepatan pemanfaatan data Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) melalui implementasi sertifikat elektronik pada Aplikasi SDP, Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel ikuti Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi pada SPPT-TI serta pendampingan teknis SDP secara langsung oleh Direktorat TI dan Kerja Sama.Bimbingan Teknis dan Monev tersebut digelar pada Selasa tanggal 29 November 2022 secara terpisah di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diikuti beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumsel dan bimbingan langsung ke UPT Pemasyarakatan wilayah Palembang.

Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi pada SPPT-TI ini bertujuan sebagai sarana edukasi kepada operator SDP terkait pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum. Data dari masing-masing institusi penegak hukum tersebut pada prosesnya akan diinput pada jaringan Pusat Pertukaran Data (Puskarda) terlebih dahulu sebelum dapat diakses kembali oleh masing-masing institusi penegak hukum.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun