Percepatan Pemanfaatan Data Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Di Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel.
Palembang / Humas Lameta - Dalam rangka percepatan pemanfaatan data Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) melalui implementasi sertifikat elektronik pada Aplikasi SDP, Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel ikuti Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi pada SPPT-TI serta pendampingan teknis SDP secara langsung oleh Direktorat TI dan Kerja Sama.
Bimbingan Teknis dan Monev tersebut digelar pada Selasa tanggal 29 November 2022 secara terpisah di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diikuti beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumsel dan bimbingan langsung ke UPT Pemasyarakatan wilayah Palembang.Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi pada SPPT-TI ini bertujuan sebagai sarana edukasi kepada operator SDP terkait pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum. Data dari masing-masing institusi penegak hukum tersebut pada prosesnya akan diinput pada jaringan Pusat Pertukaran Data (Puskarda) terlebih dahulu sebelum dapat diakses kembali oleh masing-masing institusi penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H