Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I PALEMBANG
LAPAS KELAS I PALEMBANG Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

21 WBP Lapas Kelas I Palembang Mendapat Pemberian Bersyarat

17 November 2022   08:33 Diperbarui: 17 November 2022   08:40 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

21 wbp mendapat Pemberian hak bersyarat warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Palembang. 

Palembang - Pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Palembang sesuai dengan ketentuan bagi Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan paling sedikit 9bulan, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik. 

Pembebasan bersyarat haruabbermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarga nya, di berikan dengan mempertimbangkan keaman,ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, dan di mana dalam peroses pembebasan bersyarat tersebut tidak di lakukan pungutan biaya/ pungli alias gratis .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun