Banda Naira, INFO_PAS -Â Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira menerima satu orang tahanan baru dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda, Rabu (18/07). Tahanan baru tersebut terjerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin menjelaskan bahwa penerimaan tahanan baru ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Penerimaan tahanan baru merupakan proses yang sangat penting dan harus dilakukan dengan cermat. Kami melaksanakan setiap langkah sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku sebelum tahanan diterima di sini," ungkap Risman.
Dalam menjalankan prosedur ini, Lapas Kelas III Bandanaira bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk para APH seperti Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda dan Kepolisian Sektor Banda. Kerja sama ini dilakukan untuk menciptakan sinergi dalam menjalankan setiap prosedur hukum yang ada.
Komitmen Lapas Kelas III Bandanaira terhadap penerapan SOP dalam setiap kegiatan, termasuk penerimaan tahanan baru merupakan bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pokok di Lapas. Dengan demikian, diharapkan setiap tahanan dapat menjalani masa penahanannya dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tetap humanis dalam melaksanakan tugas dan tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan, termasuk kepada tahanan yang baru diterima.
"Tingkatkan sinergi dengan APH setempat dan pihak terkait lainnya guna memberikan pelayanan dan pembinaan yang lebih optimal kepada warga binaan. Laksanakan tugas dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab serta tidak diskriminasi," tegas Kalapas. (Humas/LT)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H