Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Bandanaira Ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024

16 Juli 2024   16:41 Diperbarui: 16 Juli 2024   16:44 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira mengikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan (SOSTEKPAS) Tahun 2024, Selasa (16/07).

Secara hybrid terpusat dilaksanakan di Hotel Manise Ambon dan diikuti seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku secara virtual, termasuk diantaranya Lapas Kelas III Bandanaira.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu didampingi Staff Kamtib mengikuti jalannya kegiatan tersebut dari ruang kerja Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri prasetyo yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku, Maizar saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa terjadinya suatu gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan sering memunculkan dua fakta penting. Yang Pertama adalah potensi gangguan keamanan tidak terdeteksi oleh petugas, dan yang kedua adalah SOP yang dilanggar oleh petugas.

Lebih lanjut, Kadivpas menjelaskan bahwa Sostekpas ini difokuskan untuk 3 (tiga) hal utama yakni Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Deteksi dini dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Majelis Kode Etik Pemasyarakatan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang memberikan penjelasan mendalam mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada satuan Kerja Pemasyarakatan. (Humas/LT)

Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun