Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peroleh Hak Integrasi, Satu Orang Warga Binaan Lapas Bandanaira Bebas Bersyarat Kembali ke Masyarakat

30 Mei 2024   23:10 Diperbarui: 30 Mei 2024   23:17 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira

Banda Naira, INFO_PAS - Satu orang warga binaan yang sebelumnya di bina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira akhirnya bisa menghirup udara bebas sejak Kamis (30/05). Warga binaan tersebut telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pembinaan Lapas Kelas III Bandanaira, Rustam Kasoor menyampaikan bahwa Program Pembebasan Bersyarat ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku dan memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas.

"Dengan mendapatkan kesempatan ini, kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran yang sama," ucapnya.

Dalam pemberian bebas bersyarat tersebut, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Bandanaira, Risman Bahrudin menerangkan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada warga binaan tersebut memang hak semua narapidana. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 3 tahun 2018 sebagaimana telah diubah Permenkumham nomor 7 tahun 2022. Bebas bersyarat bisa didapatkan dengan memperhatikan salah satunya sudah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik, selanjutnya melengkapi syarat administratif seperti surat jaminan, surat pernyataan, dan berkas lainnya.

Lebih lanjut Kasubsi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin menambahkan sebelum dilaksanakan pengeluaran warga binaan tersebut diserahkan kepada Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda, untuk dilaksanakan pengawasan dan dilanjutkan dengan penyerahan secara online kepada Petugas Registrasi pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon.

"Warga binaan yang menjalani Pembebasan Bersyarat, telah kita serahkan kepada petugas kejaksaan untuk pengawasan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara online kepada petugas Bapas Ambon secara daring," jelasnya.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu juga merespon baik kegiatan tersebut.

"Saya berharap warga binaan yang telah dinyatakan bebas bersyarat tidak akan mengulang kesalahannya lagi dan kembali diterima dengan baik oleh masyarakat serta semoga hasil binaan kemandirian yang selama ini dipelajari di Lapas Bandanaira bisa berguna di masyarakat," ujarnya. (Humas/LT)

Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun