Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Bandanaira Terima Kunjungan Anggota OMBUDSMAN RI dan Kepala Perwakilan OMBUDSMAN Provinsi Maluku

26 April 2024   20:14 Diperbarui: 26 April 2024   20:21 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Naira, INFO_PAS - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, S.H., M.H dan rombongan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira, Jumat (26/04).

Dalam kunjungannya, Anggota ORI dan Kepala Perwakilan ORI Provinsi Maluku disambut dengan hangat oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu bersama para pejabat struktural dan jajarannya.

Johanes Widijantoro dalam pengantarnya mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka melakukan pemantauan dan pengawasan pada fasilitas pelayanan publik di Lapas Kelas III Bandanaira.

"Kami ingin melihat bagaimana kondisi pelayanan di sini sebagai bentuk pengawasan Ombudsman RI," ujarnya.

Pada kunjungan ini, Anggota ORI dan Kepala Perwakilan ORI Provinsi Maluku dengan didampingi Kalapas meninjau langsung seluruh kondisi sarana dan prasarana fasilitas pelayanan publik yang ada di Lapas, serta berbincang dengan para warga binaan di setiap blok kamar hunian Lapas Kelas III Bandanaira guna memastikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.

Diakhir kunjungannya, Anggota ORI, Dr. Johanes Widijantoro melalui Kepala Perwakilan ORI Provinsi Maluku, Hasan Slamat menyampaikan bahwa hasil tinjauan akan menjadi masukan dan evaluasi.

"Dari apa yang kita peroleh dari kunjungan ini akan diketahui kekurangan dan kebutuhan pada Lapas Bandanaira, sehingga hal tersebut akan menjadi masukan dan evaluasi terkait kondisi sarana dan prasarana yang sangat mempengaruhi proses pelayanan," tuturnya.

Selain itu, Hasan Slamat juga menekankan perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, visi, misi, dan moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana, dan pelayanan terpadu.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu mengucapkan terima kasih atas kedatangan Anggota ORI dan Kepala Perwakilan ORI Provinsi Maluku.

"Kami sangat berterima kasih kepada bapak Widijantoro dan bapak Hasan berserta rombongan yang sudah berkesempatan melakukan kunjungan sekaligus meninjau langsung kondisi dan situasi pada Lapas Bandanaira," ucap Kalapas.

Kalapas mengaku bahwa pihaknya akan terus berupaya walaupun dalam keterbatasan yang ada, namun sebisa mungkin untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan dan masyarakat.

"Kami dari Lapas Bandanaira akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan dan masyarakat. Dengan koordinasi yang baik dengan Ombudsman kami percaya hal itu dapat terwujud," tegasnya. (Humas/LT)

Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira

Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira
Sumber gambar : Humas Lapas Bandanaira

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun