Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Bandanaira Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

31 Januari 2024   13:28 Diperbarui: 31 Januari 2024   13:45 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar :Humas Lapas Bandanaira

Banda Naira, INFO_PAS - Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira mengikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Rabu (31/01).

Sosialisasi ini dilakukan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting. Sosialisasi virtual tersebut diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu bersama petugas Operator Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Lapas Kelas III Bandanaira dari ruangan kerja Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku, Maizar yang membuka kegiatan ini secara resmi dalam penyampaiannya membacakan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo. Kadivpas menyampaikan bahwa pelayanan publik dengan pendekatan nilai-nilai Hak Asasi Manusia merupakan upaya konkrit yang secara sistematis dan masif ditingkatkan, dievaluasi dan dilaporkan secara berjenjang dalam rangka mengukur kinerja dan memberikan kepastian bahwa setiap warga negara yang membutuhkan akses pelayanan agar mendapatkan kepuasan dalam pelayanan publik.

Lebih lanjut, Kadivpas menambahkan bahwa berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya kesadaran dan komitmen dari setiap sumber daya manusia yang merupakan pemberi layanan pada setiap instansi pemerintahan. Dalam Konteks pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap satuan kerja di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Maluku, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian memegang peranan strategi dalam mengaktualisasikan pelayanan publik berbasis P2HAM.

Dalam sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan HAM, Jajaran pada Divisi Pelayananan Hukum dan HAM, dan seluruh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Kepala Bidang (Kabid) Hak Asasi Manusia Kemenkumham Maluku, Muhammad Ikbal Tahalua yang  memberikan penjelasan mendalam mengenai pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun