Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Pelayanan Publik, Lapas Bandanaira Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

25 Januari 2024   11:21 Diperbarui: 25 Januari 2024   11:24 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Naira, INFO_PAS - Dalam upaya peningkatan pelayanan publik berbasis HAM, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (24/01).

Sosialisasi ini dilakukan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting. Sosialisasi virtual tersebut diikuti oleh Sydney Citra Sarimanella selaku petugas Operator Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Lapas Kelas III Bandanaira dari ruangan kerja Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM, Gusti Ayu P. Suwardani sebagai narasumber dalam sosialisasi ini memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi peraturan dan memberikan panduan praktis mengenai implementasinya dalam kegiatan sehari-hari. Ini adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan dan menghormati hak asasi manusia di dalam Lapas/Rutan dan LPKA.

Selanjutnya dalam pemaparannya, Suwardani mengatakan bahwa ada perubahan dari aturan sebelumnya tentang kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM, yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas sehingga hal tersebut menjadi perhatian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu mengungkapkan bahwa dengan diterbitkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) ini sasarannya adalah dapat meningkatkan pelayanan publik yang berpedoman kedalam prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara adil, tidak adanya diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas.

"Kami tekankan kepada seluruh jajaran untuk dapat mempedomani Permenkumham ini untuk peningkatan kualitas layanan di Lapas Bandanaira," ucap Kalapas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun