Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Cegah Gangguan Kamtib, Kasubsi Kamtib Lapas Bandanaira Pimpin Penggeledahan Blok Hunian

25 Januari 2024   07:33 Diperbarui: 25 Januari 2024   07:41 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku lakukan upaya deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), yakni dengan melakukan penggeledahan pada blok hunian warga binaan, Rabu (24/01).

Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Amier Azan. Dalam arahannya beliau mengingatkan kepada anggota untuk melaksanakan penggeledahan sesuai dengan standar Operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan pastikan penggeledahan dilaksanakan secara teliti dan menyeluruh pada setiap sudut dalam kamar hunian warga binaan.

Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mencegah dan memastikan agar lapas benar-benar steril dari barang terlarang atau berbahaya lainnya seperti senjata tajam, handphone dan narkoba.

"Demi menciptakan Lapas Bandanaira yang kondusif serta bersih dan bebas dari peredaran penyalahgunaan senjata tajam, handphone dan narkoba maka kegiatan penggeledahan ini akan terus dilaksanakan, tanpa harus menentukan kapan waktu pelaksanaannya," ucap Amier.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu berharap kiranya melalui kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan dapat terus menciptakan situasi dan kondisi Lapas Bandanaira yang selalu kondusif dan terhindar dari gangguan kamtib.

Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan handphone dan narkoba. Namun, masih ditemukan barang-barang yang dilarang masuk ke kamar hunian warga binaan seperti korek api, silet, gunting, alat cukur kumis jenggot, jepit kuku dan paku.

Selanjutnya ditemukan juga cermin, baterai, benang, jam tangan, bubuk tawas deodorant, penghapus pulpen cair, pulpen dan spidol. Barang hasil penggeledahan tersebut selanjutnya diinventarisir dan didata kemudian diamanankan untuk dimusnahkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan kamtib didalam area blok warga binaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun