Banda Naira, INFO_PAS - Sehubungan dengan perwujudan bagi pemenuhan hak-hak Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertempat di Ruang Rapat Lapas Kelas III Bandanaira, Kamis (04/01) pagi.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin selaku Ketua Tim TPP, didampingi oleh Sekretaris TPP, Nunu Mirna. Dihadiri pula oleh anggota TPP yang terdiri dari Kepala Sub Seksi Pembinaan, Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban, Staff Keamanan dan Ketertiban, Staff Pembinaan, dan Staff Registrasi serta Komandan Regu Jaga.
Sidang TPP kali ini membahas tentang Penunjukan Wali Pemasyarakatan, Â Penunjukan/Pengangkatan Tamping Kerja Narapidana, dan Program Pembinaan Lanjutan (Integrasi) Pembebasan Bersyarat (PB) Narapidana.
Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin selaku Ketua Tim TPP menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang akan dilaksanakan bagi Warga Binaan.
"Warga Binaan yang disidangkan adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan baik itu administratif dan substantif. Penilaian dan masukan atau saran dari seluruh anggota Tim TPP sangat dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan untuk memproses pengusulan hak-hak warga binaan tersebut," Jelas Risman.
Ditempat yang terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Kelas III Bandanaira.
"Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas Bandanaira. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ujar Kalapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H