Banda Naira, INFO_PAS - Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-89 tanggal 19 Desember 2023 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku dengan penuh sukacita menggelar acara penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023 bagi warga binaan yang beragama nasrani bertempat di lapangan apel Lapas Kelas III Bandanaira, Senin (25/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu didampingi oleh Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin, dan Kepala Sub Seksi Pembinaan, Rustam Kasoor, serta petugas regu pengamanan. Adapun warga binaan  yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2023 ini sebanyak 2 (dua) orang dengan besaran remisi sebesar 1 (satu) bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira mengatakan bahwa remisi yang diberikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
 "Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal untuk warga binaan yang merayakannya ini setelah adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Kalapas.
Beliau juga menambahkan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas.
Sementara itu Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin berharap warga binaan yang mendapatkan RK Natal Tahun 2023 dapat terus mengikuti setiap program-program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Lapas Bandanaira. Beliau juga berpesan kepada warga binaan lainnya untuk selalu berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti program-program pembinaan agar nanti hak-hak mereka dapat diberikan dengan semestinya.
"Bagi mereka yang telah melaksanakan pembinaan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi Kriteria administratif dan substantif serta Ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Risman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H