Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Tegal
Lapas Kelas IIB Tegal Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI

Lapas Kelas IIB Tegal adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sekian Lama Mengupayakan Akhirnya Lapas Tegal menerima Sertifikat Tanah dari BPN Kota Tegal

24 Desember 2024   15:40 Diperbarui: 24 Desember 2024   15:40 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
penerimaan sertifikat tanah (sumber: humas paste )

Sekian Lama Mengupayakan Akhirnya Lapas Tegal menerima Sertifikat Tanah dari BPN Kota Tegal
Tegal-(24/12/2024 Selasa) Lembaga Pemsayarakatan Kelas IIB Tegal menerima Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal.
Setelah adanya putusan kasasi dari mahkamah agung, Lapas Tegal melakukan pengajuan pensertifikasian tanah pada jl. Kapten Ismalil No. 85, Kraton, Kec. Tegal Barat. Kota Tegal. Yang dulunya menjadi Rumah Dinas Lapas Tegal. Sekarang sudah terbit sertifikat Tanah dari BPN Kota Tegal.

Hal tersebut di tangani langsung oleh Kaur Umum Tomy Andi Anto dan Kasubag TU Iwan Kuswandi beserta staff BNM Agus Triyono. Iwan Kuswandi mengatakan bahwa hal ini penting karena ini aset milik negara yang harusnya punya kita malah dimiliki perseorangan. "Tanah ini bisa dialokasikan untuk pegawai dari luar kota atau pejabat yang ingin menempatinya. Ini suatu hal yang dapat mensejahterakan pegawai. Saya sangat berterimakasih kepada Kaur Umum dan staff BNM yang sudah mengupayakan akan hal ini dari sebelum saya disini." Ujarnya.

Humas Lapas Tegal BAHARI
(Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)
Masuk Minus Keluar Plus
Be Creative - Be Smart Correctional Officer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun