Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Tegal
Lapas Kelas IIB Tegal Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI

Lapas Kelas IIB Tegal adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidak Kamar Hunian Ka KPLP Tak Temukan Barang Terlarang

22 November 2024   08:57 Diperbarui: 22 November 2024   09:09 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidak Kamar Hunian Ka KPLP Tak Temukan Barang Terlarang


Tegal-(22/11/2024 Jum'at) Ka KPLP bersama Anggota Jaga rupam malam melakukan penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan pada Kamis Malam, 21 November 2024. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta mencegah peredaran barang terlarang.Dalam sidak kali ini petugas memeriksa setiap sudut kamar hunian, mulai dari tempat tidur hingga area penyimpanan barang pribadi. Meskipun penggeledahan berlangsung secara menyeluruh, hasilnya cukup positif tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti senjata tajam, narkoba, atau alat komunikasi ilegal yang dapat membahayakan stabilitas keamanan di dalam lapas.

Ka KPLP, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga keamanan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas yang bisa merugikan warga binaan itu sendiri maupun lingkungan lapas.

Selama penggeledahan, seluruh petugas dan warga binaan terlihat kooperatif. Tidak ditemukan tanda-tanda perlawanan atau upaya penyembunyian barang ilegal. Penggeledahan ini juga menjadi bukti komitmen Lapas Tegal dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas di dalam pemasyarakatan.

(Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)
Masuk Minus Keluar Plus
Be Creative - Be Smart Correctional Officer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun