Pada hakikatnya warga binaan sebagai insan harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi. Seperti halnya dalam perspektif Hak Asasi Manusia, adanya kesempatan bagi narapidana untuk mengembangkan dirinya merupakan implementasi hak asasi manusia karena setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dirampas hak kemerdekaannya berhak untuk hidup, mengembangkan diri dan tidak dapat dikurangi, dan harus dipenuhi oleh negara.
Pelaksanaan pelatihan kecakapan hidup berupa pemberian pelatihan pembuatan sofa menjadi salah satu upaya Lapas Kelas IIB Fakfak dalam pemberian bekal pengetahuan dan ketarampilan bagi narapidana.
Melalui pembinaan kali ini diharapkan warga binaan dapat memenuhi kecakapan hidup, agar berguna, aktif, dan produktif serta dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak melanggar aturan hukum lagi ketika bebas nantinya.
Dalam pelaksanaannya, pemberian pelatihan kemandirin bagi warga binaan pada Lapas Kelas IIB Fakfak bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Kab. Fakfak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H