Palopo - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali laksanakan sidak penggeledahan rutin terhadap kamar hunian warga binaan. (18/11).
Penggeledahan dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran barang-barang yang dilarang dalam Lapas dalam rangka zero Halinar.
Kegiatan penggeledahan dimulai pukul 19.30 dipimpin oleh Kepala Pengamanan Lapas, Hartono dengan menyisir tiap kamar hunian. Tim satgas memastikan pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan secara teliti dan menyeluruh. Diawali dengan penggeledahan badan penghuni kamar kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian.
Kepala Lapas Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan ini kami laksanakan rutin. Dasarnya pada arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan serta Instruksi Bapak Kakanwil, untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas. Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya" terang Erwan.
Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo menambahkan kegiatan ini sebagai upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk selanjutnya dimusnahkan," tutup Erwan.
Kalapas berharap kepada warga binaan untuk senantiasa menaati tata tertib yang ada guna terciptanya lingkungan Lapas Palopo yang aman dan tertib.
Dalam pelaksanaan razia, Â seluruh WBP secara tertib digeledah badan dan kemudian dilaksanakan penggeledahan pada kamar hunian wbp.
Dalam pengggeledahan ini, ditemukan beberapa barang yakni 5 buah Charger, 2 Buah Colokan, powerbank, gunting, paku, domino, korek gas, sendok besi, pisau cutter dan beberapa benda terlarang yang dianggap bisa menimbulkan gangguan kamtib. Barang-barang sitaan ini kemudian di data dan dimusnahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H