dok. priÂ
Palopo -- Kabar baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, khususnya yang berstatus tahanan. Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu Palopo memberikan sosialisasi bantuan hukum bagi WBP secara gratis di Aula lapas Kelas IIA Palopo, Kamis (04/7).
Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan program kerja LBH terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, termasuk WBP di Lapas Kelas IIA Palopo yang masih berstatus tahanan. Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Kasi Binadik Lapas Palopo mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo didampingi Pejabat Struktural, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu Palopo, Akbar beserta tim serta warga binaan dan tahanan Lapas Palopo.
Kalapas Palopo menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu melaksanakan kegiatan ini di Lapas Kelas IIA Palopo. Dirinya mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin yang tertimpa masalah hukum, namun tidak mengetahui bagaimana cara menyelesaikannya.
"Kerja sama ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya WBP yang masih berstatus tahanan, untuk memperoleh pendampingan dalam tahapan proses peradilan yang mereka jalani. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni organisasi bantuan hukum, telah menyediakan pendampingan/bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin," urai Erwan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu, Akbar menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat miskin, merupakan bagian dari sembilan agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam agenda ini ingin menghadirkan kembali negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan jaminan hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).
Atas dasar tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana di dalamnya menjamin tentang hak konstitusional warga negara khususnya bagi kelompok miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pihaknya menerangkan, para advokat yang tergabung dalam Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu siap mendampingi WBP Lapas Palopo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H