Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Palopo
Lapas Kelas IIA Palopo Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Palopo

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Kalapas Palopo Beserta Jajaran Ikuti Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia"

13 April 2023   19:43 Diperbarui: 13 April 2023   19:51 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palopo, 13/4/2023, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 Tahun 2023,Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan Simposium Nasional dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia".

Kegiatan dibuka dengan laporan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard S.P Silitonga, yang dilanjutkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly, sebagai Keynote Speech pada kegiatan simposium ini. Dalam paparannya, Yasona menyampaikan Pemidanaan seharusnya menjadi sarana kontrol sosial yang mempunyai tiga fungsi Alat Pencegahan Kejahatan,Alat untuk mempertahankan moral orang-orang yang patuh dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.

Setelah memberikan keynote speech, Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard S.P Silitonga dan Narasumber Simposium, membuka kegiatan simposium dengan memukul gong sebagai tanda pembukaan kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan acara inti, Simposium Nasional dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" yang dimoderatori oleh Cacha Annisa (News Anchor TvOneNews) dengan narasumber pertama Prof. Edward O.S Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM) dan Narasumber Kedua Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia). Dilanjutkan dengan Narasumber Ketiga H.Arsul Sani, S.H, M.Si, LL.D dan Narasumber terakhir Y. Ambeg Paramarta, S.H, M.Si (Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM).

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun