Palopo - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Kemenkumham Sulsel kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP), dalam rangka pemberian Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo,Senin(06/02/23)
Warga Binaan yang mengikuti sidang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
Berlangsung di Aula Lapas ,Sebanyak 64 warga binaan disidang TPP-kan antara lain 38 orang asimilasi rumah, 22 orang Pembebasan Bersyarat dan 4 orang Cuti Bersyarat.
Sidang ini dipimpin oleh Kepala Lapas Jhonny H. Gultom dan dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.
Dengan kegiatan ini diharapkan agar warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi.
Kalapas mengatakan bahwa Pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara berkala di Lapas Palopo. "Sidang TPP ini akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas Palopo." Ungkap Beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H