Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Palopo
Lapas Kelas IIA Palopo Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Palopo

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penuhi Hak Asimilasi dan Integrasi Warga BInaan, Lapas Palopo Kemenkumham Sulsel Gelar Sidang TPP

6 Februari 2023   21:13 Diperbarui: 6 Februari 2023   21:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palopo - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Kemenkumham Sulsel kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP), dalam rangka pemberian Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo,Senin(06/02/23)

Warga Binaan yang mengikuti sidang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.

Dokpri
Dokpri

Berlangsung di Aula Lapas ,Sebanyak 64 warga binaan disidang TPP-kan antara lain 38 orang asimilasi rumah, 22 orang Pembebasan Bersyarat dan 4 orang Cuti Bersyarat.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Lapas Jhonny H. Gultom dan dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.

Dengan kegiatan ini diharapkan agar warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi.

Dokpri
Dokpri

Kalapas mengatakan bahwa Pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara berkala di Lapas Palopo. "Sidang TPP ini akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas Palopo." Ungkap Beliau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun