Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Jember
Lapas Kelas IIA Jember Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun ini adalah akun Kompasiana.com untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Narapidana Lapas Jmeber Jalani Sidang TPP, Kasubsi Bimkeswat Ungkap Syarat Ikuti Sidang

2 Februari 2023   14:53 Diperbarui: 2 Februari 2023   14:56 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JEMBER -- Sembilan orang narapidana Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjalani sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) pada Rabu (01/02/2023), untuk menentukan kelayakan mereka dalam mendapatkan hak reintegrasi maupun asimilasi. Sidang tersebut hanya diikuti oleh narapidana yang tidak memiliki track record buruk, serta bebas dari narkoba dengan dibuktikan tes urine sebelum memasuki ruang sidang.

TPP adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk pengusulan program reintegrasi bagi narapidana. "Rata -- rata narapidana yang  bisa mengikuti sidang TPP adalah mereka yang sudah melewati masa pidananya, namun harus menjalani 2/3 masa pidananya," ucap Bambang Heriyanto, Kasubsi Bimkeswat Lapas Jember. Melanjutkan, Bambang juga menyebutkan bahwa ada batas waktu untuk narapidana yang diusulkan asimilasi di rumah. "2/3 nya maksimal 30 Juni 2023", kata Bambang.

Selain itu, Bambang yang juga merupakan Sekretaris TPP Lapas Jember mengungkapkan sidang TPP dilaksanakan sebanyak 3 kali. "Sidang untuk pembinaan awal dan penempatan kamar. Yang kedua untuk penentuan program pembinaan, dan pengusulan hak teintegrasi," terang Bambang.

"Jika narapidana yang diusulkan sedang menjalani hukuman disiplin, sidang TPP pengusulan Cuti Bersyarat (CB) akan dilakukan 6 bulan setelah masa hukuman disiplin berakhir. Sedangkan untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), narapidana harus menunggu 9 bulan setelah habis masa disiplin untuk mengikuti sidang TPP," ungkap Bambang.

Perlu diketahui, para narapidana yang telah melalui sidang TPP dan telah menjalani CB, PB maupun Asimilasi Di Rumah akan tetap mengikuti pembinaan dengan pertanggungjawaban yang dipegang oleh Peneliti Kemasyarakatan (PK) Bapas. Mereka juga wajib melapor kepada masing -- masing PK saat melaksanakan CB, PB, maupun Asimilasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun