Bontang - Lapas Kelas IIA Bontang kembali melaksanakan Lantang Corner, program sosialisasi dan penguatan tahapan pemasyarakatan oleh Kepala Lapas dan Jajaran pada Rabu (17/07/2024).
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya semua Narapidana dapat diberikan asimilasi, kecuali bagi narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup," ujar Suranto selaku Kepala Lapas Bontang.
"Bertempat di Gedung Binadik Lapas Bontang, kegiatan Lantang Corner tersebut dilaksanakan untuk menghimpun aspirasi warga binaan, monitoring dan evaluasi kondisi warga binaan secara humanis sesuai instruksi Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan dan Kadivpas, Heri Azhari.
"Dengan mengikuti program asimilasi, keberhasilannya ditandai dengan semakin menurunnya tingkat risiko melanggar hukum kembali oleh warga binaan, dan dapat berkontribusi bagi masyarakat dengan kecakapan kemandirian dan kepribadian," tutup Kalapas.
Bagi warga binaan yang telah memenuhi persayaratan salah satunya telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana, maka dapat mengikuti program asimilasi. Adapun dasar hukumnya adalah Permenkumham No. 9 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H